POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A. Pengertian Politik Strategi dan Polstranas
Perkataan politik berasal
dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti
kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri
sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari
segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang
berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik
disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan,
yaitu:
a. Dalam arti kepentingan
umum (politics).
Politik dalam arti
kepentingan umum atau segala usaha untuk
kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara
di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics)
yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan
serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai
tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki
disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan
untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b. Dalam arti kebijaksanaan
(Policy)
Politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap
lebih menjamin terlaksananya suatu usaha,
cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya
:
- proses pertimbangan
- menjamin terlaksananya
suatu usaha
- pencapaian
cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan
dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari
masyarakat atau negara. Dengan demikian, politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
a. Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki
kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi
tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan
keinginannya.
c. Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum,
keputusan yang diambil menyangkut sektor public dari
suatu negara.
d. Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang
atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara
mencapai tujuan itu.
e. Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat.
Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting,
nilai harus dibagi secara adil.
Strategi berasal dari bahasa
Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the
general atau seni seorang panglima yang biasanya
digunakan dalam peperangan.
Karl von Clausewitz
berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang
penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan,
sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik strategi
adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan
suatu tujuan.
Politik nasional adalah
suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah
cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai
sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh
politik nasional.
B. Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan
strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam system manajemen nasional yang
berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Landasan pemikiran
dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka
acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena
didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep
strategi bangsa Indonesia.
C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional
yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan
sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun
1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa
pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam
UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut
adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan
badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut
sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik
yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan
(interest group) dan kelompok penekan (pressure group).
D. Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik
nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai
berikut ;
1. Tingkat penentu kebijakan
puncak
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional
dan mencakup
penentuan undang-undang dasar.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak,
yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai
masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman
nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan
khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah.
Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum
guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur
dalam bidang tersebut.
4. Tingkat penentu kebijakan
teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sector dari
bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan
rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan
di Daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah
pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam
kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya
masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah
daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut
berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
E. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
1. Makna pembangunan
nasional.
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan
untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan
perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional
itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan
seluruh bangsa Indonesia.
2. Manajemen nasional.
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem
sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah system manajemen
nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat
komprehensif, strategis dan integral. Secara
sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional
dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan
kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan
cita-cita bangsa.
b. Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem
nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai landasan
dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c. Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan
kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta
pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai
kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil
kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
F. Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah
kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU
No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau
lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Dalam
UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi
seluas-luasnya,
di mana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua
urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat
yakni :
a. politik luar negeri,
b. pertahanan dan keamanan,
c. moneter/fiskal,
d. peradilan (yustisi),
e. agama.
H. Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi politik dan
strategi nasional di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat
untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum
dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara
hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu
dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan
hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan
kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk
ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan
reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian
hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum,
serta menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan
dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan
dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
5. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak
hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia,
untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan
meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana
hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa
dan pihak manapun.
7. Mengembangkan peraturan perundang–undangan yang mendukung kegiatan
perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa
merugikan kepentingan nasional.
8. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah
dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan
tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
9. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan
perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak
asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
10.Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran
hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani
secara tuntas.
Implemetasi politk strategi
nasional dibidang ekonomi:
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada
mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan
sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi,
nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup,
pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan
terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai
struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
3. Mengoptimalkan
peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidak sempurnaan
pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan
yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi,
layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara
transparan dan diatur undang–undang.
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan
yang adil bagi masayarakat, terutama bagi fakir
miskin dan anak–anak terlantar dengan mengembangkan
sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah
serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas
masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan
birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang–undang.
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai
kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif
berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara
maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan
di setiap daerah, terutama pertanian dalam artim luas,
kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri
kecil dan kerajinan rakyat.
6. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi
dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga
wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realitis,
menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan
pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang
memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar
perizinan yang transparan, mudah, murah, dan
cepat.
7. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip
transparasi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk
menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan
dana dari luar negeri.
8. Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, efisien,
dan meningkatkan penerapan peraturan perundang–undangan sesuai dengan standar
internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
9. Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah
untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan
secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme
dan prosedur peminjaman luar negeri harus dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan
undang–undang.
10. Mengembangkan kebijakan industri perdagangan dan investasi
dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan
membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan
kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh
daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis
keunggulan sumber daya manusia dengan menghapus
segala bentuk perlakuan dikriminatif dan hambatan.
11.Memperdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar
lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan
iklim usaha yang kondusif dan peluang usaha yang
seluas–luasnya.
12.Menata Badan Usaha Milik Negara secara efisien, transparan,
profesional terutama yang usahanya berkaitan dengan
kepentingan umum yang bergerak dalam penyediaan
fasilitas publik, indutri pertahanan dan keamanan,
pengelolaan aset strategis, dan kerja kegiatan usaha
lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi.
Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara
ditetapkan dengan undang–undang.
13.Mengembangkan hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan
usaha untuk yang saling menunjang dan menguntungkan
antara koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik
Negara, serta antar usaha besar dan kecil dalam rangka
memperkuat struktur ekonomi nasional.
14. Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada
keragaman budaya bahan pangan, kelembagaan dan budaya
lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan
nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat
harga yang terjangkau dengan memperhatikan peningkatan
pendapatan petani dan nelayan serta peningkatan
produksi yang diatur dengan undang-undang.
15. Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energy dan
tenaga listrik yang relatif murah dan ramah lingkungan dan
secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan
undang–undang.
16. Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan
dan penggunaan tanah secara adil, transparan, dan produktif
dengan mengutamakan hak–hak rakyat setempat, termasuk
hak ulayat dan masyarakat adat, serta berdasarkan tata ruang
wilayah yang serasi dan seimbang.
17.Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
publik, termasuk transportasi, telekomunikasi, energi
dan listrik, dan air bersih guna mendorong pemerataan
pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan
harga terjangkau, serta membuka keterisolasian wilayah
pedalaman dan terpencil.
18. Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu
diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian
tenaga kerja, peningkatan pengupahan, penjamin
kesejahteraan, perlindungan kerja dan kebebasan berserikat.
19. Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja
ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi, perlindungan
dan pembelaan tenaga yang dikelola secara terpadu
dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
20. Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan
ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri dalam
dunia usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi
guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis
sumber daya local.
21. Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses
pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi
pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
22. Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan
sektor riil terutama pengusaha kecil, menengah
dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi,
stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku
bunga yang wajar serta didukung oleh tersedianya likuiditas
sesuai dengan kebutuhan.
23. Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan
mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin
anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman luar negeri
secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif
yang adil dan jujur , serta penghematan pengeluaran.
24. Mempercepat
rekapitulasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta
secara transparan agar perbankan nasional dan
perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya, adil,dan efisien
dalam melayani masyarakat dan kegiatan perekonomian.
25. Melaksanakan
restrukturisasi aset negara, terutama asset yang
berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan, dalam
rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara
transparan dan pelaksanaannya dikonsultasikan dengan
Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelolaan aset Negara diatur
dengan undang–undang.
26. Melakukan renegoisasi dan mempercepat restrukturisasi utang
luar negeri bersama–sama dengan Dana Moneter Internasional,
Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional lainnya,
dan negara donor dengan memperhatikan kemampuan
bangsa dan negara, yang pelaksanaanya dilakukan
secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
27. Melakukan secara proaktif negoisasi dan kerja sama ekonomi
bilateral dan multilateral dalam rangka meningkatkan
volume dan nilai ekspor terutama dari sector industri
yang berbasis sumber daya alam, serta menarik investasi
finansial dan investasi asing langsung tanpa merugikan
pengusaha nasional.
28. Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
terutama yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan
umum didorong untuk privatisasi melalui pasar modal.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan
perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan
reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan
bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan
Undang–Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga
tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang
dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara
lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
4. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat
demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian
yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta
mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang
demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan
perundang–undangan dibidang politik.
5. Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan
aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan
fungsi pengawasan secara efektif terhadap kineja
lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas,
fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok
profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan
bernegara.
6. Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif
kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya
politik yaitu demokratis, menghormati keberagaman aspirasi,
dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi
manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
7. Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti
diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
8. Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan
partisipasi rakyat seluas–luasnya atas dasar prinsip demokratis,
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab
yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen
dan nonpartisan selambat–lambatnya pada tahun
2004.
9. Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character
building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia
yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis,dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
10.Menindak lanjuti paradigma Tentara Nasional Indonesia dengan
menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi mengoreksi
peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam bernegara.
Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan
kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga
tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Negara.
a. Politik luar negeri
1. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif
dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan
pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung
perjuangan kemerdekaan bangsa–bangsa, menolak
penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan
kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi
kesejahteraan rakyat.
2. Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang
menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang banyak harus
dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri maupun
melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk
membangun citra positif Indonesia di dunia internasional,
memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap
warga negara dan kepentingan Indonesia serta memanfaatkan
setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
4. Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan
nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka
stabilitas, kerjasama, dan pembangunan kawasan.
5. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk
menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan
AFTA, APEC, dan WTO.
6. Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara–Negara sahabat
serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya
melaksanakan ekstradisi bagian bagi penyelesaian perkara
pidana.
7. Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara
tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan
ASEAN untuk memelihara stabilitas pembangunan dan
kesejahteraan.
b. Penyelenggara Negara:
1. Membersihkan penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi,
dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku,
2. Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan
dan keprofesionalan
3. Melakukan pemeriksaan
terhadap kekayaan pejabat.
4. Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani
masyarakat dan akuntanbilitasnya.
5. Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai
hak–hak politiknya.
c. Komunikasi, informasi, dan media massa
1. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa
modern dan media tradisional
2. Meningkatkan kualitas
komunikasi di berbagai bidang
3. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan
kualitas dan kesejahteran insan pers
4. Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan
daerah serta antar daerah secara timbal balik.
5. Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan
prasarana penerapan khususnya di luar negeri.
d. Agama
1. Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan
moral, spiritual, dan etika.
2. Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan
sistem pendidikan agama
3. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat
beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan
saling menghormati.
4. Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan
ibadahnya,
5. Meningkatkan peran dan
fungsi lembaga–lembaga keagamaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar