A. Pengertian dan Definisi Evaluasi.
Evaluasi merupakan kegiatan yang
membandingkan antara hasil implementasi dengan kriteria dan standar yang telah
ditetapkan untuk melihat keberhasilannya. Dari evaluasi kemudian akan tersedia
informasi mengenai sejauh mana suatu kegiatan tertentu telah dicapai sehingga
bisa diketahui bila terdapat selisih antara standar yang telah ditetapkan
dengan hasil yang bisa dicapai.
Berikut ini adalah pengertian dan
definisi evaluasi:
a.
MEHRENS
& LELMAN, 1978.
Evaluasi adalah suatu proses dalam
merencanakan, memperoleh, dan menyediakan informasi yang sangat diperlukan
untuk membuat alternatif - alternatif keputusan.
b.
GRONLUND,
1975.
Evaluasi adalah suatu proses yang
sistematis untuk menentukan tujuan atau membuat keputusan sampai sejauh mana
tujuan - tujuan pengajaran telah dicapai oleh siswa.
c.
WRIGHTSTONE
dkk, 1956.
Evaluasi ialah penaksiran terhadap
pertumbuhan dan kemajuan siswa ke arah tujuan - tujuan atau nilai yang telah
ditetapkan.
d.
I KETUT GEDE
YUDANTARA.
Evaluasi merupakan kelanjutan dari
suatu rencana kerja yang peranannya sangat dibutuhkan karena evaluasi merupakan
latihan yang memperkaya logika dan analisa.
e.
SUDIJONO,
1996.
Evaluasi pada dasarnya merupakan
penafsiran atau interpretasi yang bersumber pada data kuantitatif, sedang data
kuantitatif merupakan hasil dari pengukuran.
f.
ENDANG SRI
ASTUTI & RESMININGSIH.
Evaluasi merupakan pemikiran kritis terhadap
keberhasilan dan kekurangan dalam sebuah program pengembangan diri yang telah
dilakukan seseorang.
g.
DONNA L.
WONG.
Evaluasi adalah langkah terakhir
dalam proses pembuatan keputusan.
h.
NURSALAM
Evaluasi adalah proses stimulasi
untuk menentukan keberhasilan.
i.
Hj. SAMINEM,
SKM.
Evaluasi
adalah seperangkat tindakan yang saling berhubungan untuk mengukur pelaksanaan
dan berdasarkan pada tujuan dan kriteria.
Evaluasi
atau penilaian berarti tindakan untuk menentukan nilai sesuatu. Dalam arti luas
evaluasi adalah suatu proses dalam merencanakan, memperoleh, dan menyediakan
informasi yang sangat diperlukan untuk membuat alternatif-alternatif
keputusan. Untuk lebih memahami apa yang dimaksud dengan
evaluasi, maka dapat dikatakan bahwa :
1. Kegiatan evaluasi
merupakan proses yang sistematis. Yang dimaksud dengan proses sistematis ialah
kegiatan yang terencana dan dilakukan secara berkesinambungan yang dilakukan
pada permulaan, selama program berlangsung dan pada akhir program setelah
program dianggap selesai.
2. Di dalam
kegiatan evaluasi diperlukan berbagai informasi atau data yang menyangkut objek
yang sedang dievaluasi. Dalam hal ini berkaitan dengan perilaku,
penampilan, hasil ulangan atau pekerjaan rumah, nilai semester dan sebagainya.
3. Dalam setiap
kegiatan evaluasi, tidak lepas dari tujuan-tujuan yang hendak dicapai. Hal ini
karena setiap kegiatan penilaian memerlukan suatu criteria tertentu sebagai
acuan dalam menentukan batas ketercapaian objek yang dinilai.
Berkaitan dengan bimbingan dan konseling,
maka yang dimaksud dengan evaluasi bimbingan dan konseling adalah
segala upaya, tindakan atau proses untuk menentukan derajat kualitas
kemajuan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan program bimbingan dan
konseling di sekolah dengan mengacu pada criteria atau patokan-patokan tertentu
sesuai dengan program bimbingan dan konseling (Juntika, 2005: 57).
B. Tujuan Evaluasi
Tujuan Evaluasi dalam buku Evaluasi
Kurikulum karangan Hamid Hasan, adalah sebagai berikut:
1. Menyediakan informasi mengenai
pelaksanan pengembangan dan pelaksanaan kurikulum sebagai masukan bagi
pengambil keputusan.
2. Menentukan tingkat
keberhasilan dan kegagalan suatu kurikulum serta faktor-faktor yang
berkontribusi dalam suatu lingkungan tertentu.
3. Mengembangkan berbagai
alternative pemecahan masalah yang dapat digunakan dalam upaya perbaikan
kurikulum.
4. Memahami dan menjelaskan
karateristik suatu kurikulum dan pelaksanaan suatu kurikulum.
C. Tujuan dan
Fungsi Evaluasi.
Fungsi evaluasi diantaranya adalah
sebagai berikut:
a. Penilaian
berfungsi selektif
Dengan cara
mengadakan penilaian guru mempunyai cara untuk mengadakan seleksi atau
penilaian terhadap siswanya. Penilaian itu sendiri mempunyai berbagai tujuan,
antara lain:
1) Untuk memilih siswa yang
dapat diterima di sekolah tertentu.
2) Untuk memilih siswa yang
dapat naik ke kelas atau tingkat berikutnya.
3) Untuk memilih siswa yang
seharusnya mendapat beasiswa.
4) Untuk memilih siswa yang
sudah berhak meniggalkan sekolah dan sebagainya.
b. Penilaian
berfungsi diagnostik
Bila alat
yang digunakan dalam penilaian cukup memenuhi persyaratan, maka dengan melihat
hasilnya, guru akan mengetahui kelemahan siswa. Di samping itu, di ketahui pula
sebab-musabab kelemahan itu. Sehinggga dengan melakukan penilaian, sebenarnya
guru mengadakan diagnosis kepada siswa tentang kebaikan dan
kelemahannya. Dengan diketahuinya sebab-sebab kelemahan ini, akan lebih mudah
dicari cara untuk mengatasi.
c. Penilaian berfungsi sebagai penempatan
Setiap siswa
sejak lahir telah membawa bakat sendiri-sendiri sehingga pelajaran akan lebih
efektif apabila disesuaikan dengan pembawaan yang ada. Akan tetapi disebabkan
karena keterbatasan sarana dan tenaga, pendidikan yang bersifat individual
kadang-kadang sukar sekali dilaksanakan.
Pendekatan
yang lebih bersifat melayani perbedaan kemampuan, adalah pengajaran secara
kelompok. Untuk dapat menentukan dengan pasti di kelompok mana seorang siswa
harus ditempatkan, digunakan suatu penilaian. Sekelompok siswa yang mempunyai
hasil penilaian yang sama, akan berada dalam kelompok yang sama dalam belajar.
d. Penilaian berfungsi sebagai pengukur
keberhasilan
Dimaksudkan
untuk mengetahui sejauh mana suatu program berhasil diterapkan. Keberhasilan
program ditentukan oleh beberapa faktor yaitu faktor guru, metode mengajar,
kurikulum, sarana, dan sistem administrasi.
Fungsi Evaluasi:
a. Fungsi formatif : fungsi evaluasi untuk
memberikan informasi dan pertimbangan yang berkenaan dengan upaya memperbaiki
suatu kurikulum.
b. Fungsi
sumatif : fungsi fungsi kurikulum untuk memberi pertimbangan terhadap hasil
pengembangan kurikulum.
A. Pengertian Penegakan Hukum.
Negara Indonesia adalah
Negara hukum, hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 amandemen ketiga.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan demi terwujudnya Negara hukum
tersebutdiperlukan adanya suatu penegakan hokum yang baik di Negara Indonesia
ini. Penegakan hukum sangat dibutuhkan pula demi terciptanya keadilan,
keamanan, ketentraman dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Penegakan hukum adalah proses
dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara
nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan hukum dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Tahap pembuatan hukum masih harus disusul oleh
pelaksanaannya secara konkrit dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Inilah
yang dimaksud penegakan hukum itu. “Negara Indonesia adalah Negara hukum”,
dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 amandemen ketiga.
Dalam penjelasan UUD 1945 mengenai sistem pemerintahan
Negara disebutkan bahwa ”Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat),
tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat)”. Prinsip dasar yang
dianut dalam hukum dasar tersebut memberikan gambaran hokum menjadi landasan
kehidupan masyarakat. Atau dengan kata lain yang ingin ditegakkan dalam Negara
ini adalah supremasi hokum bukan supremasi kekuasaan.
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk
tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman
perilaku dalam lalu lintas atau hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara.
Dalam menegakkan hukum, ada tiga hal yang harus
diperhatikan, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Oleh karena itu
Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk
mewujudkan ide-ide keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial menjadi
kenyataan. Proses perwujudan ide-ide itulah yang merupakan hakikat dari
penegakan hukum.
Penegakan hukum harus berguna dan bermanfaat bagi masyarakat, karena hukum diciptakan semata-mata untuk kepetingan masyarakat. Sehingga dengan adanya penegakan hukum diharapkan masyarakat dapat hidup aman, damai, adil, dan sejahtera.
Penegakan hukum harus berguna dan bermanfaat bagi masyarakat, karena hukum diciptakan semata-mata untuk kepetingan masyarakat. Sehingga dengan adanya penegakan hukum diharapkan masyarakat dapat hidup aman, damai, adil, dan sejahtera.
B. Aparat Penegak Hukum.
Aparat penegak hukum mencakup pengertian mengenai
institusi penegak hukum dan aparat (orangnya) penegak hukum. Aparat penegak
hukum yang terlibat dalam penegakan hukum antara lain:
1. Saksi.
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan
guna penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan
tentang perkara pidana yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri.
2. Polisi.
polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur
tata tertib.
3. Hakim.
Hakim adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai
jabatan fungsional.
4. Jaksa.
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh
Undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
5. Pengacara.
Pengacara adalah seseorang yang membantu penggugat
maupun tergugat dan diangkat oleh Pengadilan Tinggi tertentu dan batas wilayah
tugasnya hanya diperbolehkan dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi tersebut.
6. Sipir.
Sipir merupakan seseorang yang diberikan tugas dengan
tanggung jawab pengawasan, keamanan, dan keselamatan narapidana di penjara
maupun rutan.
Dalam proses bekerjanya aparat penegak hukum itu, terdapat tiga elemen penting yang mempengaruhinya, yaitu:
Dalam proses bekerjanya aparat penegak hukum itu, terdapat tiga elemen penting yang mempengaruhinya, yaitu:
1. Institusi penegak hukum beserta perangkat sarana dan prasarana pendukung dan mekanisme kerja kelembagaannya.
2. Budaya kerja yang terkait dengan aparatnya, termasuk mengenai kesejahteraan aparatnya.
3. Perangkat peraturan yang mendukung baik kinerja kelembagaannya maupun yang mengatur materi hukum yang dijadikan standar kerja, baik hukum materiilnya maupun acaranya.
C. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.
1. Faktor hukumnya sendiri/substansi.
Semakin baik suatu peraturan hukum akan semakin
memungkinkan penegakannya. Sebaliknya, samakin tidak baik suatu peraturan hukum
akan semakin sukarlah menegakkannya. Di dalam menyusun hukum yang baik, maka
diperlukan ilmu dan teknologi hukum yang cukup. Untuk menyusun peraturan
perundang-undangan tertentu, misalnya, selain diperlukan kemahiran membuat
peraturan secara teknis, juga diperlukan pengetahuan yang sistematis mengenai
materi atau substansi yang akan diatur dengan peraturan tersebut. Peraturan
hukum yang baik itu adalah peraturan hukum yang:
a. Yuridis.
®
yaitu apabila peraturan hukum tersebut penentuannya
berdasarkan kaidah yang lebih tinggi tingkatannya. Hal ini berarti pula
peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih
tinggi.
Ex: undang-undang di Indonesia dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Ex: undang-undang di Indonesia dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
b. Sosiologis.
®
yaitu apabila hukum tersebut diakui atau diterima oleh
masyarakat kepada siapa peraturan hukum tersebut ditujukan/diberlakukan.
c. Filosofis.
®
yaitu apabila
peraturan hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif
tertinggi, yaitu masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Faktor Penegak Hukum.
Yaitu pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan
hukum. Mentalitas penegak hukum merupakan titik sentral daripada proses
penegakan hukum. Hal ini disebabkan, oleh karena pada masyarakat Indonesia
masih terdapat kecenderungan yang kuat, untuk senantiasa mengidentifikasikan
hukum dengan penegaknya.
Apabila penegaknya bermental baik, maka dengan
sendirinya hukum yang diterapkannya juga baik. Kalau saja penegak hukum tidak
disukai, maka secara serta merta hukum yang diterapkan juga dianggap buruk.
3. Faktor Sarana atau Fasilitas.
Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka
tidak mungkin penegakan hokum akan berlangsung dengan lancar. Sarana atau
fasilitas antara lain mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil,
organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan
seterusnya. Kalau hal-hal itu tidak terpenuhi maka mustahil penegakan hukum
akan mencapai tujuannya.
Bahwa sarana atau fasilitas mempunyai pengaruh yang
sangat besar bagi kelancaran pelaksanaan penegakan hukum sangat mudah dipahami,
dan banyak sekali contoh-contoh dalam masyarakat. Misalnya penanganan kasus
yang sampai pada tingkat kasasi yang sangat lambat, hal ini disebabkan jumlah
hakim tidak sesuai dengan jumlah perkara yang masuk.
4. Faktor Masyarakat.
Semakin tinggi kesadaran masyarakat akan hukum maka
semakin memungkinkan adanya penegakan hukum di masyarakat. Karena hukum adalah
berasal dari masyarakat dan diperuntukkan mencapai keadilan di masyarakat pula.
Kesadaran hukum adalah pengetahuan, penghayatan dan
ketaatan masyarakat akan adanya hukum. Kesadaran tersebut dipengaruhi oleh
faktor agama, ekonomi, politik dan sebagainya. Taraf kesadaran hokum para warga
masyarakat, merupakan faktor yang penting di dalam menegakkan hukum. Oleh
karena ada kecenderungan kuat untuk berorientasi ke atas, maka mentalitas
penegak hukum sangat besar peranannya di dalam mengusahakan adanya kepatuhan
hukum.
5. Faktor Kebudayaan/Culture.
Kebudayaan pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang
mendasari hokum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi
abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dituruti) dan apa yang
dianggap buruk (sehingga dihindari). Kebudayaan mendasari adanya hukum adat,
yakni hukum kebiasaan yang berlaku.
Selain itu juga ada hokum tertulis
(perundang-undangan) yang dibentuk oleh golongan tertentu yang mempunyai
wewenang dan berlaku di masyarakat itu juga yang mencerminkan nilai-nilai yang
menjadi dasar dari hukum adap agar hokum perundang-undangan dapat berlaku
efektif. Dengan demikian semakin banyak persesuaian, semakin memungkinkan untuk
hukum itu ditegakkan.
D. Evaluasi Penegakan Hukum di Indonesia Tahun 2012.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA
-- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, kepastian dan penegakan
hukum merupakan kunci penentu segala hal seperti ekonomi, kesehatan, pendidikan
dan infrastruktur.
"Ekonomi,
misalnya, memerlukan kepastian dan penegakan hukum. Kuncinya supaya lebih baik
adalah penegakan hukum tanpa pandang bulu," kata Mahfud MD di Jakarta,
Rabu (26/12).
Mahfud MD
menjadi salah satu pembicara pada Diskusi Refleksi dan Evaluasi Penegakan Hukum
dan Hak Asasi Manusia Tahun 2012 di Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan
(PPP), Jalan Diponegoro, Jakarta.
Ke depan,
kata Mahfud, Indonesia tidak perlu lagi membangun atau mencari konsep-konsep
pembangunan. Sebab, konsep-konsep itu sudah ada dengan argumentasinya
masing-masing.
"Konsep-konsep
itu sudah lengkap. Namun, penegakan hukum yang belum ada sehingga konsep-konsep
itu belum berjalan dengan baik," ujarnya.
Dia
mengatakan korupsi merajalela di Indonesia karena hukum tidak ditegakkan dengan
baik. Bila hukum ditegakkan dengan baik, tidak akan seorang pun yang berani
korupsi.
Selain
Mahfud MD, pembicara lain pada diskusi itu adalah Wakil Ketua Umum PPP yang
juga Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin, Ketua Komnas HAM 2007-2012 Ifdhal
Kasim dan Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Munarman.
Sekretaris
Jenderal DPP PPP M Romahurmuziy mengatakan, penegakan hukum merupakan pondasi
kekuatan bangsa di masa depan.
"Karena
itu, meski 2013 adalah tahun politik, semoga tidak ada penegakan hukum yang
kendur, justru bisa menata sistem hukum yang baik," kata Romahurmuziy. Dia
mengatakan, pada 2012 terjadi banyak kemajuan dalam bidang penegakan hukum dan
hak asasi manusia. Namun, dari kemajuan-kemajuan itu tetap terjadi
ketidakpuasan di masyarakat.
"Pada
titik tertentu memang ada kemajuan, tetapi pekerjaan rumah masih banyak.
Pekerjaan rumah tidak akan habis selama pemerintahan masih berjalan,"
katanya.
Redaktur: Yudha Manggala P Putra
Sumber: Antara
JAKARTA,
BINA Persatuan -Sepekan menjelang penutupan akhir tahun 2012, Korbid
Hukum dan HAM DPP PPP menyelanggarakan Diskusi dengan tema Refleksi dan
Evaluasi Penegakan Hukum dan HAM Tahun 2012 di Indonesia, yang dilaksanakan di
Aula DR. KH. Idham Khalid, Jl. Diponegoro, No. 60, Jakarta Pusat.
H.M. Soleh Amin, SH, MH, Ketua DPP PPP Koordinator Bidang Hukum dan HAM
DPP PPP, menjelaskan kepada Bina Persatuan tentang tujuan dilaksanakannya
diskusi itu, yaitu mencoba untuk setiap tahun menyelenggarakan kegiatan dalam
refleksi dan evaluasi tentang penegakan hukum dan HAM.
Hal ini
penting karena Indonesia adalah negara hukum, juga untuk mengukur
bagaimana beradabnya suatu bangsa berdasarkan dan sejauh mana hukum ditegakkan.
Berdasarkan persepektif dari narasumber yang ada, kita akan ketahui bahwa masih
ada agenda besar ke depan, sehubungan dengan pesimisnya kita terhadap
penegakan hukum dan ham yang ada di tanah air.
Menurut
Soleh Amin, target yang diharapkan DPP, yaitu untuk memberi kontribusi
pemikiran agar partai dapat mengambil keputusan hukum berdasarkan diskusi
yang dilaksanakan, sehingga akan ada pertimbangan terhadap keprihatinan
penegakan hukum yang menyebabkan terpuruknya bangsa ini. Misalnya kondisi
saling menjegal antara sesama penegak hukum di tanah air, lalu juga
penarikan para penyidik di KPK ke instansi tempat mereka bekerja dalam jumlah
yang besar pada saat dimana mereka sangat diperlukan menyidik kasus-kasus besar.
“Maka PPP dapat memiliki pedoman untuk disampaikan kepada Fraksi PPP di DPR-RI
karena PPP adalah ujung tombak PPP di DPR, yang dapat memanfaatkan
masukan dan kontribusi dari diskusi ini,“ kata alumni Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta ini.
Diharapkan
untuk ke depan, kata Soleh Amin, agar kita lebih serius dalam hal
langkah-langkah penegakan hukum ini, walaupun adanya pesimistis dan
kekhawatiran kita ke depan, karena masih ada agenda yang lebih besar lagi pada
tahun 2013 yang akan datang, terutama dalam hal penegakan hukum dan HAM
di tanah air.
Diskusi
yang dihadiri oleh segenap pengurus harian DPP PPP, pengurus Depertemen dan
Lembaga, Majelis Penasehat, Majelis Pakar DPP PPP , kalangan pemerhati hukum
dan aktifis hukum di ibukota, juga diliput banyak wartawan media cetak,
elektronik, maupun media online. Pembicara yang tampil yakni Prof. Dr.
Mahfud, MD (Ketua Mahkamah Konstitusi RI), DR. Ifdhal Kasim, SH (mantan Ketua
KOMNAS HAM), Munarman, SH, MH (mantan Ketua LBH dan Pimpinan Tim Advokasi
dan Pengacara Muslim), serta Drs. H. Lukman Hakim Saifuddin (Wakil Ketua
MPR-RI), sedangkan moderator diskusi adalah H.M. Soleh Amin, SH, MH.
(Ketua DPP PPP).
Prof. Dr. Mahfud MD, menyoroti
beberapa penegakan hukum dan ham, seperti keadaan sudah tidak
adanya lagi kasus pelanggaran ham yang dilakukan oleh negara, tetapi yang
banyak terjadi adalah pelanggaran ham secara horizontal, kasus
pelanggaran ham antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok
masyarakat lain, bahkan antara masyarakat dengan kelompok aparat banyak
terjadi, yang direncanakan sehingga terjadi bentrokan. Artinya hal ini berupa
suatu kemajuan dalam tindakan ham di tanah air.
Sedangkan H. Munarman, SH,MH,
(Pimpinan Tim Pengacara Muslim) menyoroti adanya semangat dalam penanganan
dalam beberapa bidang hukum selama tahun 2012, seperti penanganan
kasus-kasus korupsi, kasus terorisme, serta penanganan hukum di bidang
imigrasi, dengan ikut campur tangannya pihak negara lain, yaitu kita
sebut illegal immigration. (Taufik)
Mahfiana,
Layyin, Ilmu Hukum, STAIN Ponorogo
Press, Ponorogo, 2007.
Uki, Fh, Membangun dan Menegakkan Hukum dalam Era Pembangunan berdasarkan pancasila dan UUD1945, Erlangga, Jakarta, 1983.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
http://andi-puisi.blogspot.com/2009/11/makalah-penegakan-hukum.html.
http://animenekoi.blogspot.com/2012/06/pengertian-tujuan-dan-fungsi-evaluasi.html.
A.J.
Hariwung. 1989. Supervisi Pendidikan. Jakarta : Ditjen Pendidikan.
Arikunto,
Suharsimi. 2005. Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
Hasan,
Hamid. 2008. Evaluasi Kurikulum. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Oktareza,
Frans Dwi. 2011. Pengertian Evaluasi BK. Diunduh dari http://www.pengertiandefinisi.com/2011/12/pengertian-evaluasi.html.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar