Sabtu, 12 Januari 2013

Evaluasi Penegakan Hukum di Indonesia Tahun 2012

A.  Pengertian dan Definisi Evaluasi.
Evaluasi merupakan kegiatan yang membandingkan antara hasil implementasi dengan kriteria dan standar yang telah ditetapkan untuk melihat keberhasilannya. Dari evaluasi kemudian akan tersedia informasi mengenai sejauh mana suatu kegiatan tertentu telah dicapai sehingga bisa diketahui bila terdapat selisih antara standar yang telah ditetapkan dengan hasil yang bisa dicapai.

Berikut ini adalah pengertian dan definisi evaluasi:

a.    MEHRENS & LELMAN, 1978.
Evaluasi adalah suatu proses dalam merencanakan, memperoleh, dan menyediakan informasi yang sangat diperlukan untuk membuat alternatif - alternatif keputusan.

b.    GRONLUND, 1975.
Evaluasi adalah suatu proses yang sistematis untuk menentukan tujuan atau membuat keputusan sampai sejauh mana tujuan - tujuan pengajaran telah dicapai oleh siswa.

c.     WRIGHTSTONE dkk, 1956.
Evaluasi ialah penaksiran terhadap pertumbuhan dan kemajuan siswa ke arah tujuan - tujuan atau nilai yang telah ditetapkan.

d.    I KETUT GEDE YUDANTARA.
Evaluasi merupakan kelanjutan dari suatu rencana kerja yang peranannya sangat dibutuhkan karena evaluasi merupakan latihan yang memperkaya logika dan analisa.

e.     SUDIJONO, 1996.
Evaluasi pada dasarnya merupakan penafsiran atau interpretasi yang bersumber pada data kuantitatif, sedang data kuantitatif merupakan hasil dari pengukuran.

f.       ENDANG SRI ASTUTI & RESMININGSIH.
Evaluasi merupakan pemikiran kritis terhadap keberhasilan dan kekurangan dalam sebuah program pengembangan diri yang telah dilakukan seseorang.

g.    DONNA L. WONG.
Evaluasi adalah langkah terakhir dalam proses pembuatan keputusan.

h.    NURSALAM
Evaluasi adalah proses stimulasi untuk menentukan keberhasilan. 

i.      Hj. SAMINEM, SKM.
Evaluasi adalah seperangkat tindakan yang saling berhubungan untuk mengukur pelaksanaan dan berdasarkan pada tujuan dan kriteria.
Evaluasi atau penilaian berarti tindakan untuk menentukan nilai sesuatu. Dalam arti luas evaluasi adalah suatu proses dalam merencanakan, memperoleh, dan menyediakan informasi yang sangat diperlukan untuk membuat alternatif-alternatif keputusan.  Untuk lebih memahami apa  yang dimaksud dengan  evaluasi, maka dapat dikatakan bahwa :
1.    Kegiatan evaluasi merupakan proses yang sistematis. Yang dimaksud dengan proses sistematis ialah kegiatan yang terencana dan dilakukan secara berkesinambungan yang dilakukan pada permulaan, selama program berlangsung dan pada akhir program setelah program dianggap selesai.
2.    Di dalam kegiatan evaluasi diperlukan berbagai informasi atau data yang menyangkut objek yang sedang dievaluasi. Dalam  hal ini berkaitan dengan perilaku, penampilan, hasil ulangan atau pekerjaan rumah, nilai semester dan sebagainya.
3.    Dalam setiap kegiatan evaluasi, tidak lepas dari tujuan-tujuan yang hendak dicapai. Hal ini karena setiap kegiatan penilaian memerlukan suatu criteria tertentu sebagai acuan dalam menentukan batas ketercapaian objek yang dinilai.

Berkaitan dengan bimbingan dan konseling, maka yang dimaksud dengan evaluasi bimbingan  dan konseling adalah  segala upaya, tindakan  atau proses untuk menentukan derajat kualitas  kemajuan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan program bimbingan dan konseling di sekolah dengan mengacu pada criteria atau patokan-patokan tertentu sesuai dengan program bimbingan dan konseling (Juntika, 2005: 57).

B.  Tujuan Evaluasi
Tujuan Evaluasi dalam buku Evaluasi Kurikulum karangan Hamid Hasan, adalah sebagai berikut:
1. Menyediakan informasi mengenai pelaksanan pengembangan dan pelaksanaan kurikulum sebagai masukan bagi pengambil keputusan.
2. Menentukan tingkat keberhasilan dan kegagalan suatu kurikulum serta faktor-faktor yang berkontribusi dalam suatu lingkungan tertentu.
3. Mengembangkan berbagai alternative pemecahan masalah yang dapat digunakan dalam upaya perbaikan kurikulum.
4. Memahami dan menjelaskan karateristik suatu kurikulum dan pelaksanaan suatu kurikulum.

C.    Tujuan dan Fungsi Evaluasi.
Fungsi evaluasi diantaranya adalah sebagai berikut:
a.  Penilaian berfungsi selektif
Dengan cara mengadakan penilaian guru mempunyai cara untuk mengadakan seleksi atau penilaian terhadap siswanya. Penilaian itu sendiri mempunyai berbagai tujuan, antara lain:
1) Untuk memilih siswa yang dapat diterima di sekolah tertentu.
2) Untuk memilih siswa yang dapat naik ke kelas atau tingkat berikutnya.
3) Untuk memilih siswa yang seharusnya mendapat beasiswa.
4) Untuk memilih siswa yang sudah berhak meniggalkan sekolah dan sebagainya.
b.  Penilaian berfungsi diagnostik
Bila alat yang digunakan dalam penilaian cukup memenuhi persyaratan, maka dengan melihat hasilnya, guru akan mengetahui kelemahan siswa. Di samping itu, di ketahui pula sebab-musabab kelemahan itu. Sehinggga dengan melakukan penilaian, sebenarnya guru mengadakan diagnosis kepada siswa tentang kebaikan dan kelemahannya. Dengan diketahuinya sebab-sebab kelemahan ini, akan lebih mudah dicari cara untuk mengatasi.
c.  Penilaian berfungsi sebagai penempatan
Setiap siswa sejak lahir telah membawa bakat sendiri-sendiri sehingga pelajaran akan lebih efektif apabila disesuaikan dengan pembawaan yang ada. Akan tetapi disebabkan karena keterbatasan sarana dan tenaga, pendidikan yang bersifat individual kadang-kadang sukar sekali dilaksanakan.
Pendekatan yang lebih bersifat melayani perbedaan kemampuan, adalah pengajaran secara kelompok. Untuk dapat menentukan dengan pasti di kelompok mana seorang siswa harus ditempatkan, digunakan suatu penilaian. Sekelompok siswa yang mempunyai hasil penilaian yang sama, akan berada dalam kelompok yang sama dalam belajar.
d.  Penilaian berfungsi sebagai pengukur keberhasilan
Dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana suatu program berhasil diterapkan. Keberhasilan program ditentukan oleh beberapa faktor yaitu faktor guru, metode mengajar, kurikulum, sarana, dan sistem administrasi.
Fungsi Evaluasi:
a. Fungsi formatif : fungsi evaluasi untuk memberikan informasi dan pertimbangan yang berkenaan dengan upaya memperbaiki suatu kurikulum.
b. Fungsi sumatif : fungsi fungsi kurikulum untuk memberi pertimbangan terhadap hasil pengembangan kurikulum.


A.    Pengertian Penegakan Hukum.
Negara Indonesia adalah Negara hukum, hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 amandemen ketiga. Salah satu hal yang perlu diperhatikan demi terwujudnya Negara hukum tersebutdiperlukan adanya suatu penegakan hokum yang baik di Negara Indonesia ini. Penegakan hukum sangat dibutuhkan pula demi terciptanya keadilan, keamanan, ketentraman dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Tahap pembuatan hukum masih harus disusul oleh pelaksanaannya secara konkrit dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Inilah yang dimaksud penegakan hukum itu. “Negara Indonesia adalah Negara hukum”, dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 amandemen ketiga.
Dalam penjelasan UUD 1945 mengenai sistem pemerintahan Negara disebutkan bahwa ”Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat)”. Prinsip dasar yang dianut dalam hukum dasar tersebut memberikan gambaran hokum menjadi landasan kehidupan masyarakat. Atau dengan kata lain yang ingin ditegakkan dalam Negara ini adalah supremasi hokum bukan supremasi kekuasaan.
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dalam menegakkan hukum, ada tiga hal yang harus diperhatikan, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Oleh karena itu Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Proses perwujudan ide-ide itulah yang merupakan hakikat dari penegakan hukum.
Penegakan hukum harus berguna dan bermanfaat bagi masyarakat, karena hukum diciptakan semata-mata untuk kepetingan masyarakat. Sehingga dengan adanya penegakan hukum diharapkan masyarakat dapat hidup aman, damai, adil, dan sejahtera.

B.  Aparat Penegak Hukum.
Aparat penegak hukum mencakup pengertian mengenai institusi penegak hukum dan aparat (orangnya) penegak hukum. Aparat penegak hukum yang terlibat dalam penegakan hukum antara lain:

1.  Saksi.
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang perkara pidana yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri.

2.  Polisi.
polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib.

3.  Hakim.
Hakim adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional.

4.  Jaksa.
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

5.  Pengacara.
Pengacara adalah seseorang yang membantu penggugat maupun tergugat dan diangkat oleh Pengadilan Tinggi tertentu dan batas wilayah tugasnya hanya diperbolehkan dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi tersebut.

6.  Sipir.
Sipir merupakan seseorang yang diberikan tugas dengan tanggung jawab pengawasan, keamanan, dan keselamatan narapidana di penjara maupun rutan.
Dalam proses bekerjanya aparat penegak hukum itu, terdapat tiga elemen penting yang mempengaruhinya, yaitu:

1. Institusi penegak hukum beserta perangkat sarana dan prasarana pendukung dan mekanisme kerja kelembagaannya.

2. Budaya kerja yang terkait dengan aparatnya, termasuk mengenai kesejahteraan aparatnya.

3. Perangkat peraturan yang mendukung baik kinerja kelembagaannya maupun yang mengatur materi hukum yang dijadikan standar kerja, baik hukum materiilnya maupun acaranya.

C. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.

1. Faktor hukumnya sendiri/substansi.
Semakin baik suatu peraturan hukum akan semakin memungkinkan penegakannya. Sebaliknya, samakin tidak baik suatu peraturan hukum akan semakin sukarlah menegakkannya. Di dalam menyusun hukum yang baik, maka diperlukan ilmu dan teknologi hukum yang cukup. Untuk menyusun peraturan perundang-undangan tertentu, misalnya, selain diperlukan kemahiran membuat peraturan secara teknis, juga diperlukan pengetahuan yang sistematis mengenai materi atau substansi yang akan diatur dengan peraturan tersebut. Peraturan hukum yang baik itu adalah peraturan hukum yang:

a.  Yuridis.
®    yaitu apabila peraturan hukum tersebut penentuannya berdasarkan kaidah yang lebih tinggi tingkatannya. Hal ini berarti pula peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi.
Ex: undang-undang di Indonesia dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

b.  Sosiologis.
®    yaitu apabila hukum tersebut diakui atau diterima oleh masyarakat kepada siapa peraturan hukum tersebut ditujukan/diberlakukan.

c.  Filosofis.
®     yaitu apabila peraturan hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif tertinggi, yaitu masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

2.  Faktor Penegak Hukum.
Yaitu pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. Mentalitas penegak hukum merupakan titik sentral daripada proses penegakan hukum. Hal ini disebabkan, oleh karena pada masyarakat Indonesia masih terdapat kecenderungan yang kuat, untuk senantiasa mengidentifikasikan hukum dengan penegaknya.
Apabila penegaknya bermental baik, maka dengan sendirinya hukum yang diterapkannya juga baik. Kalau saja penegak hukum tidak disukai, maka secara serta merta hukum yang diterapkan juga dianggap buruk.

3.  Faktor Sarana atau Fasilitas.
Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hokum akan berlangsung dengan lancar. Sarana atau fasilitas antara lain mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan seterusnya. Kalau hal-hal itu tidak terpenuhi maka mustahil penegakan hukum akan mencapai tujuannya.
Bahwa sarana atau fasilitas mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi kelancaran pelaksanaan penegakan hukum sangat mudah dipahami, dan banyak sekali contoh-contoh dalam masyarakat. Misalnya penanganan kasus yang sampai pada tingkat kasasi yang sangat lambat, hal ini disebabkan jumlah hakim tidak sesuai dengan jumlah perkara yang masuk.

4.  Faktor Masyarakat.
Semakin tinggi kesadaran masyarakat akan hukum maka semakin memungkinkan adanya penegakan hukum di masyarakat. Karena hukum adalah berasal dari masyarakat dan diperuntukkan mencapai keadilan di masyarakat pula.
Kesadaran hukum adalah pengetahuan, penghayatan dan ketaatan masyarakat akan adanya hukum. Kesadaran tersebut dipengaruhi oleh faktor agama, ekonomi, politik dan sebagainya. Taraf kesadaran hokum para warga masyarakat, merupakan faktor yang penting di dalam menegakkan hukum. Oleh karena ada kecenderungan kuat untuk berorientasi ke atas, maka mentalitas penegak hukum sangat besar peranannya di dalam mengusahakan adanya kepatuhan hukum.

5. Faktor Kebudayaan/Culture.
Kebudayaan pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hokum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dituruti) dan apa yang dianggap buruk (sehingga dihindari). Kebudayaan mendasari adanya hukum adat, yakni hukum kebiasaan yang berlaku.
Selain itu juga ada hokum tertulis (perundang-undangan) yang dibentuk oleh golongan tertentu yang mempunyai wewenang dan berlaku di masyarakat itu juga yang mencerminkan nilai-nilai yang menjadi dasar dari hukum adap agar hokum perundang-undangan dapat berlaku efektif. Dengan demikian semakin banyak persesuaian, semakin memungkinkan untuk hukum itu ditegakkan.
D.    Evaluasi Penegakan Hukum di Indonesia Tahun 2012.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, kepastian dan penegakan hukum merupakan kunci penentu segala hal seperti ekonomi, kesehatan, pendidikan dan infrastruktur.
"Ekonomi, misalnya, memerlukan kepastian dan penegakan hukum. Kuncinya supaya lebih baik adalah penegakan hukum tanpa pandang bulu," kata Mahfud MD di Jakarta, Rabu (26/12).
Mahfud MD menjadi salah satu pembicara pada Diskusi Refleksi dan Evaluasi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2012 di Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Jalan Diponegoro, Jakarta.
Ke depan, kata Mahfud, Indonesia tidak perlu lagi membangun atau mencari konsep-konsep pembangunan. Sebab, konsep-konsep itu sudah ada dengan argumentasinya masing-masing.
"Konsep-konsep itu sudah lengkap. Namun, penegakan hukum yang belum ada sehingga konsep-konsep itu belum berjalan dengan baik," ujarnya.
Dia mengatakan korupsi merajalela di Indonesia karena hukum tidak ditegakkan dengan baik. Bila hukum ditegakkan dengan baik, tidak akan seorang pun yang berani korupsi.
Selain Mahfud MD, pembicara lain pada diskusi itu adalah Wakil Ketua Umum PPP yang juga Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin, Ketua Komnas HAM 2007-2012 Ifdhal Kasim dan Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Munarman.
Sekretaris Jenderal DPP PPP M Romahurmuziy mengatakan, penegakan hukum merupakan pondasi kekuatan bangsa di masa depan.
"Karena itu, meski 2013 adalah tahun politik, semoga tidak ada penegakan hukum yang kendur, justru bisa menata sistem hukum yang baik," kata Romahurmuziy. Dia mengatakan, pada 2012 terjadi banyak kemajuan dalam bidang penegakan hukum dan hak asasi manusia. Namun, dari kemajuan-kemajuan itu tetap terjadi ketidakpuasan di masyarakat.
"Pada titik tertentu memang ada kemajuan, tetapi pekerjaan rumah masih banyak. Pekerjaan rumah tidak akan habis selama pemerintahan masih berjalan," katanya.
Redaktur: Yudha Manggala P Putra
Sumber: Antara
 JAKARTA, BINA Persatuan -Sepekan menjelang penutupan akhir tahun 2012, Korbid Hukum dan HAM DPP PPP menyelanggarakan Diskusi dengan tema Refleksi dan Evaluasi Penegakan Hukum dan HAM Tahun 2012 di Indonesia, yang dilaksanakan di Aula  DR. KH.  Idham Khalid, Jl. Diponegoro, No. 60, Jakarta Pusat. H.M. Soleh Amin, SH, MH,  Ketua DPP PPP Koordinator Bidang Hukum dan HAM DPP PPP, menjelaskan kepada Bina Persatuan tentang tujuan dilaksanakannya diskusi itu, yaitu mencoba untuk setiap tahun menyelenggarakan kegiatan dalam refleksi dan evaluasi tentang penegakan hukum dan HAM.
Hal ini penting karena Indonesia adalah negara hukum, juga  untuk mengukur bagaimana beradabnya suatu bangsa berdasarkan dan sejauh mana hukum ditegakkan. Berdasarkan persepektif dari narasumber yang ada, kita akan ketahui bahwa masih ada agenda besar ke depan, sehubungan  dengan pesimisnya kita terhadap penegakan hukum dan ham yang ada di tanah air.
Menurut Soleh Amin, target yang  diharapkan DPP, yaitu untuk memberi kontribusi pemikiran agar partai dapat  mengambil keputusan hukum berdasarkan diskusi yang dilaksanakan, sehingga akan ada pertimbangan terhadap keprihatinan penegakan hukum yang menyebabkan terpuruknya bangsa ini. Misalnya kondisi saling menjegal  antara sesama penegak hukum di tanah air, lalu juga penarikan para penyidik di KPK ke instansi tempat mereka bekerja dalam jumlah yang besar pada saat dimana mereka sangat diperlukan menyidik kasus-kasus besar. “Maka PPP dapat memiliki pedoman untuk disampaikan kepada Fraksi PPP di DPR-RI karena PPP adalah  ujung tombak PPP di DPR,  yang dapat memanfaatkan masukan dan kontribusi dari diskusi ini,“ kata alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta ini.
Diharapkan untuk ke depan, kata Soleh Amin,  agar  kita lebih serius dalam hal langkah-langkah penegakan hukum ini, walaupun adanya  pesimistis dan kekhawatiran kita ke depan, karena masih ada agenda yang lebih besar lagi pada tahun 2013 yang akan datang,  terutama dalam hal penegakan hukum dan HAM di tanah air.
Diskusi  yang dihadiri oleh segenap pengurus harian DPP PPP, pengurus Depertemen dan Lembaga, Majelis Penasehat, Majelis Pakar DPP PPP , kalangan pemerhati hukum dan aktifis hukum di ibukota, juga diliput banyak wartawan media cetak, elektronik, maupun media online.  Pembicara yang tampil yakni Prof. Dr. Mahfud, MD (Ketua Mahkamah Konstitusi RI), DR. Ifdhal Kasim, SH (mantan Ketua KOMNAS HAM), Munarman, SH, MH (mantan Ketua LBH dan Pimpinan Tim Advokasi dan  Pengacara Muslim), serta Drs. H. Lukman Hakim Saifuddin (Wakil Ketua MPR-RI), sedangkan moderator  diskusi adalah H.M. Soleh Amin, SH, MH. (Ketua DPP PPP).
Prof. Dr. Mahfud MD, menyoroti beberapa penegakan hukum dan ham, seperti  keadaan  sudah  tidak adanya lagi kasus pelanggaran ham  yang dilakukan oleh negara, tetapi yang banyak terjadi adalah pelanggaran ham secara horizontal, kasus  pelanggaran ham  antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lain, bahkan antara masyarakat dengan kelompok aparat banyak terjadi, yang direncanakan sehingga terjadi bentrokan. Artinya hal ini berupa suatu kemajuan dalam tindakan ham di tanah air.
Sedangkan H. Munarman, SH,MH, (Pimpinan Tim Pengacara Muslim) menyoroti  adanya semangat dalam penanganan dalam beberapa  bidang hukum selama tahun 2012, seperti penanganan kasus-kasus korupsi, kasus terorisme, serta penanganan hukum di bidang imigrasi, dengan  ikut campur tangannya pihak negara lain, yaitu kita sebut  illegal immigration. (Taufik)







SUMBER:

Mahfiana, Layyin, Ilmu Hukum, STAIN Ponorogo Press, Ponorogo, 2007.

Uki, Fh, Membangun dan Menegakkan Hukum dalam Era Pembangunan berdasarkan pancasila dan UUD1945, Erlangga, Jakarta, 1983.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
A.J. Hariwung. 1989. Supervisi Pendidikan. Jakarta : Ditjen Pendidikan.
Arikunto, Suharsimi. 2005. Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
Hasan, Hamid. 2008. Evaluasi Kurikulum. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Oktareza, Frans Dwi. 2011. Pengertian Evaluasi BK. Diunduh dari http://www.pengertiandefinisi.com/2011/12/pengertian-evaluasi.html.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar